Minggu, 29 Maret 2009

pasal 41

Pasal 41

Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (1), apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang (x), atau tanda garis datar (─),atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), suaranya dianggap sah.
Suara dianggap sah dalam bentuk tanda pemberian suara tanda silang (X) atau tanda garis datar (─) atau tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) atau (\) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan apabila
titik pertemuan tanda silang (X) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (/) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;
titik sudut tanda centang atau sebutan lainnya tidak sempurna (\) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon
Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih dari 1 (satu) kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan nama partai politik yang sama.
Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), suara pada surat suara dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.
Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (1c), ditetapkan apabila :
tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;
tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suaranya dianggap sah sebagai suara nama partai politik.“
Dalam melaksanakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Ketua KPPS menemukan surat suara yang tidak terdapat nama calon dan/atau nama calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS dan diberi tanda pilihan tanda centang (√) atau sebutan lainnya atau tanda coblos, atau tanda silang, atau garis datar, atau karena keadaan tertentu sehingga tanda centang atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara pada surat suara tersebut ditentukan :
dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon;
dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
Pengumuman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didasarkan atas :
Surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang yang telah disahkan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, apabila meninggal dunia; dan /atau
Surat pemberitahuan PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Dari dua pasal diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

Macam-macam penandaan pada kertas suara :
Tanda contreng (√ )
Tanda coblos
Tanda silang (x)
Tanda garis datar ( -),
Karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) membentuk (/) atau (\)
Jumlah banyak penandaan : Diperbolehkan lebih dari 1 x contreng
Jika anda perhatikan perpu yang dikeluarkan KPU ini jelas sangat membingungkan, karena dalam Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti pemilihan surat suara dapat dilakukan dengan banyak tanda. Hal ini tentunya semakin dibuat bingung dengan diperbolehkannya untuk melakukan penandaan lebih dari satu kali. Perlu anda ketahu bahwa semua hal diatas bukanlah untuk membuat anda kebingungan, karena aturan tambahan itu dikeluarkan untuk melakukan ‘penyelamatan’ kertas suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 nanti.

Hal ini didasari karena pada saat sosialisasi Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 yang dilakukan KPU ke daerah-daerah masih ditemui berbagai macam masalah. Seperti :

Masyarakat sudah terbiasa degnan cara mencoblos.
Masih banyak ditemui masyarakat yang buta huruf sehingga tidak biasa memegang pulpen.
Perubahan dari memakai paku ke pulpen.
Format suara yang terlalu besar dan banyaknya pilihan sehingga membingungkan pemilih.
Para pemilih didaerah-daerah masih banyak yang tidak tahu mengenai mencontreng.
Para tuna netra mengalami hambatan dalam mencontreng
Sosialisasi KPU yang terbatas tidak sampai ke pelosok-pelosok
Dll
Dari semua hambatan diatas maka dibuatlah aturan tambahan pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 pasal 40 dan 41. Dengan adanya aturan tambahan ini dapat meminimalkan sekaligus menyelamatkan surat suara dari pemilih. Hal ini mengingat pada pemilu sebelumnya pemilu 2004 saja walaupun hanya dengan cara mencoblos tapi terdapat 8.8% surat suara yang tidak sah.

Masyarakat seharusya tidak bingung degnan penambahan aturan ini. Aturan tambahan ini justru dapat digunakan sebagai layer 2 atau penyaring untuk penyelamatan surat suara pada Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009. Satu hal pokok yang harus diingat oleh masyarakat adalah contreng 1x pada nama parpol dan/atau nomor calon dan/atau nama calon.

4 komentar:

  1. Pak Rt gimana persiapan untuk pemilu apa siap tolong diinfokan kepada anggota kpps, kapan kita rapat lagi pelaksanaannya

    BalasHapus
  2. Pak Rt, Gimana tanggapan Pak RT Masalah Bakti Jalan tengah posisi tempat P.Harto jadi bisa ribut masalah bendera partai

    BalasHapus
  3. oke friend kita tunggu tindak lanjut dari pps kelurahan tks

    BalasHapus
  4. au ah lap ??? kalo orang lagi sok tau gitu jadinya, makanya selama di lingkungan masih ada ktua rt, pak rt nya kudu dihargai gitu coy....

    BalasHapus